Tekab 308 Lambar Tangkap Tersangka Curanmor

LAMPUNG BARAT-Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), Selasa (18/5/2021).

Tersangka berinisial GN (31), warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Way Tenong  Kabupaten Lambar, terpaksa diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana curanmor milik korban Jumrah (45), warga Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.

Kasat Reskrim Polres Lambar, Made Silva mendampingi Kapolres AKBP Rachmad Tri Haryadi menjelaskan, keronologis kejadian yang bermula, Minggu (2/5/2021) sekira jam 04.30 WIB korban terbangun dari tidur dan pergi ke kamar mandi untuk mengambil wudhu melaksanakan sholat subuh

“Setelah korban membuka pintu samping rumah, dan melihat sepeda motor miliknya merk Honda Vario BE 4033 CT yang terparkir di luar rumah sudah tidak ada lagi, Atas kejadian tersebut korban langsung melapoe ke Polres Lambar,” jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, Tekab 308 Res Lambar, mendapatkan Informasi tersangka GN berada di Desa Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Tekab 308 Polres Lambar, bersama Polres Lamteng menangkap tersangka GN beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BE 4033 CT,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada saat akan dibawa pengembangan tersangka melakukan perlawanan aktif. Aibatnya, petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk mengatasi perlawanan tersebut.

“Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *