LAMPUNG TENGAH-Seorang petani asal Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Dia tega memperkosa anaknya yang masih pelajar sampai tujuh kali.
Perbuatan bejat tersangka yang dilakukan sejak tahun 2020 tersebut, pada saat situasi rumah sedang sepi, karena ditinggal istri dan anak ke pasar atau tidur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputih Raman, IPTU Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurut Kapolsek, oihaknya telah mengamankan seorang petani bernisial AR (37), warga Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lamteng, di tempat persembunyianya di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), karena tersangka berusaha kabur ke Pulau Jawa.
Ditangkapnya tersangka AR atas laporan nenek korban Mawar (nama samaran) gadis belia (15), karena tersangka selama 1 tahun menjadikan putri kandungnya sebagai tempat pelampiasan nafsu birahinya, Sabtu (22/5/2021).
“Telaku selalu memanfaatkan situasi rumahnya, jika dalam keadaan sepi, karena anak dan istrinya tidur atau sedang kepasar,” jelasnya.
Terakhir, kata Kapolsek pelaku menjalankan aksiinya pada (5/5/2021) pukul 13.00 WIB, saat rumahnya sedang sepi.
Terungkapnya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut, bermula saat korban bercerita dengan seorang kerabatnya. Kemudian, cerita tersebut sampai pada nenek korban yang berada di Tulang Bawang (Tuba).
Mendengar cerita tersebut, nenek langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran cerita memilukan yang menimpa.
Kepada nene, korban membenarkan perlakuan ayahnya ketika rumah sedang sepi. Tentu saja, jawabanya korban semakin membuat hati nenek kian tak menentu.
“Saat sang mertua datang, tersangka izin keluar namun menghilang hingga terakhir kita dapat informasi tersangka ada di Tanjung Bintang, ” ujarnya.
Tak terima dengan ulah menantu biadah, mertuanya langsung melaporkanya ke Polsek Seputih Raman.
“Kami mendapat informasi, tersangka di rumah kerabatnya di Tanjung Bintang dan merencanakan akan kabur ke pulau Jawa. Sebelum terlambat, tersangka kami tangkap,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka telah diamankan dan dibidk dengan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur (UU Perlindungan anak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 Perpu 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU No: 35/2014. (Rendi/Gunawan)












