HUKUM, TUBA  

Polisi Bubarkan Hiburan Kuda Lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo Rawa Pitu

TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping, di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu kabupaten setempat, Sabtu (22/05/2021).

“Kami bersama Kepala Kampung (Kakam), dan Satgas Kampung Tanggung Nusantara (KTN) membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo,” ujar Kapolsek Rawa Pitu, Ipda Zulian mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro.

Menurut Ipda Zulian, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton hiburan kuda lumping. Tentunya, akan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung.

“Setelah kami lakukan tindakan secara persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, hiburan kuda lumping merupakan festival adat dan budaya masyarakat. Akan tetapi, karena suasana pandemi Covid-19 jadi harus kita bubarkan.

“Polsek sama sekali, tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Satgas Covid-19 Kabupaten,” ucapnya.

Kegiatan pembubaran acara khitanan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta pihak saipul hajat menerima dengan baik dan mengakui telah berbuat salah, karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tuba. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *