HUKUM, TUBA  

Satu Tersangka Curat Tambak Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatanx Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di areal pertambakan.

Tersangka berinisial ST (26), warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tuba ditangkap di Gudang Infra antara Blok IV dan V yang ada di Kampung Bumi Dipasena Agung, Rabu (26/05/2021).

“Petugas berhasil menangkap, tersangka ST, salah satu dari dua tersangka Curat yang terjadi di areal pertambakan,” jelas Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Sabtu (29/05/2021).

Diungkapnya, dari rumah tersangka ST petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.

Kapolsek menjelaskan, aksi Curat yang dilakukan oleh ST bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi, Sabtu (24/04/2021) di areal pertambakan milik korban Adi (44), warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04.

Menurut Kapolsek, pada saat kejadian Curat tersebut, korban Adi tidak ada di rumahnya, karena sedang pulang ke Kuala Mesuji, Sungai Menang.

“Korban baru tahu, kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari saksi Purnomo tetangganya,” ujar Iptu Wagimin.

Dikatakan Kapolsek, para tersangka
mencuri peralatan tambak berupa kincir dan pompa di areal pertambakan, saat korban sedang tidak ada di rumah.

“Saat ini, tersangka ST, sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan akan
dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Wagimin. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *