HUKUM, TUBA  

Polres Tuba Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

TULANG BAWANG-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menangkap tersangka SA (40), warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun.

Tersangka SA ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur, Kamis (27/5/2021).

“Petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala menangkap seorang tersangka cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (30/05/2021).

AKP Sandy mengatakan, tersangka
langsung ditangkap di rumahnya karena petugas mendapatkan informasi, bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap tersangka akibat perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.

Kemudian, lanjutnya, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung bergerak cepat dan membawa tersangka SA ke Mapolres Tuba.

AKP Sandy mengungkapkan, aksi biadab yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian, kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.

“Tersangka SA, menurut keterangan dari korban telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya, tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di rumah korban,” jelas AKP Sandy.

Ia menambahkan, yang lebih membuat mirisnya lagi diketahui bahwa tersangka SA merupakan tetangga korban, dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

“Tersangka SA, dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No: 35/2014, tentang perubahan atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *