Tim Serigala Utara Polres Lampura Tangkap DPO Curas

LAMPUNG UTARA-Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Abung Barat meringkus DPO pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), Rabu (2/6/2021).

Setelah beberapa tahun menghilang, akhirnya DPO tersangka Curas HS (30) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura itu, berhasil diringkus Tim Serigala Utara bersama Polsek Abung Barat.

Perburuan terhadap tersangja HS dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Gigih Andi Putranto SIK.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho M SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan terduga HS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/59/B/VII/2014/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sek.Abung Barat tanggal 20 Juli 2014 dengan korban/pelapor Rusman Effendi (49) warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura.

Menurut Gigih, peristiwa Curas tersebut, terjadi lebih kurang 7 tahun silam tepatnya, Minggu (20/7/2014) sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampura, tersangka bersama rekannya SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi, membuat korban berhenti menepi, para tersangka langsung mengancam korban untuk diam, dan akan menembak jika melawan, sambil merampas sepeda motor Honda Eat No.Pol BE 4926 JM.

“Merasa terancam korban pun pasrah sepeda motor miliknya harus dibawa kabur para pelaku, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat,” terang AKP Gigih.

Lanjutnya, melalui serangkaian penyelidikan, Selasa (1/6/2021) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS, sekira pukul 03.00 WIB bersama tim langsung bergerak ke lokasi rumah HS di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan terduga HS melakukan perlawanan aktif menggunakan sebilah sajam sehingga membahayakan petugas,

“Terhadap terduga HS kita ingatkan dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak di gubris, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya kita amankan,” ujar Kasat.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap HS, diduga kuat terlibat kasus Curas sepeda motor Supra X 125 Korban meninggal dunia, TKP simpang Limus Kecamatan Abung Barat

“Saat ini tersangka HS, sudah berada di Mapolres Lampura untuk menjalani proses hukuman, dan dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan,” pungkas Gigih.
(Ica/dra/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *