Tim Cobra Utara Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu-sabu

LAMPUNG UTARA-Lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu, LU (36) warga Campur Sari Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan polisi setempat.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK mewakili Kapolres Lampura,.AKBP Bambang Yudho Martono SIK mengatakan, bilamana tersangka LU di amankan setelah tim Cobra Utara mendapatkan informasi dari masyarakat dan melalui serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka, tepatnya Rabu (02 Juni 2021) sekira pukul 14.00 Wib tersangka LU berhasil kita amankan pada saat berada di kediamannya,” kata Iptu Aris, Jumat (4/6/2021).

Aris menambahkan, selain meringkus tersangka LU, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 10.paket sabu dengan berat bruto ± 1,74 gram, 3 buah centong, 1.bundel plastik klip bening, 1 buah kotak plastik transparan dan 1.buah timbangan digital warna hitam.

“Tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ujar Iptu Aris. (ica/dra/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *