HUKUM, TUBA  

Polsek Penawartama Tangkap Tersangka Curanmor di Parkiran Masjid

TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap tersangka
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Masjid Jami Baitul Rahman Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama kabupaten setempat.

Tersangka berinisial AR (32), warga Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap Kamis (10/06/2021) saat berada di rumah kerabatnya di Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

“Petugas berhasil menangkap AR, salah satu tersangka Curanmor saat sedang berada di rumah kerabatnya, Kamis (10/6/2021),” jelas Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (13/06/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan tersangka Curanmor ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan saat melakukan aksinya, dan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD, milik korban.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Sutrisno (42), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tuba, Selasa (25/05/2021) berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD.

Kemudian, kata Kapolsek, setelah tiba di masjid, korban memarkirkan sepeda motor di halaman depan masjid, dan langsung masuk ke dalam untuk melaksanakan salat Isya. Namun, usai melaksanakan salat Isya korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang.

“Saat korban sedang salat Isya, tersangka AR bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Heru.

Dikatakannya, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

Ditambahkan AKP Heru, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR yang saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *