MESUJI-Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah, dalam rangka pelaksanaan reforma agraria tahun 2021.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Elih menjelaskan, bahwa PPL
adalah sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan retristribusi.
“Sidang PPL ini, bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” ujar Elih di aula Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Mesuji, Selasa (15/6/2021).
Sementara itu, Kepala Disperkim Mesuji, Murni menuturkan bahwa Pemkab Mesuji melalui Disperkim hanya memfasilitasi kegiatan rapat pertimbangan landreform Mesuji.
“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh kegiatan tersebut apalagi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Mudah-mudahan dengan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, akan lebih menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dimaksud,” jelasnya.
Sedangkan Kabid Pertanahan Disperkim, Putrawan mengatakan, penetapan anggota yang mengikuti sidang panitia landreform sesuai dengan keputusan bupati Mesuji nomor B/188/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Mesuji.
“Ini langkah Pemkab Mesuji, yang harus didukung oleh semua pihak,” pungkasnya. (Mis)












