TULANGBAWANG BARAT-Pembuatan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Gratis, di Tiyuh (Desa) Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga, jadi ajang pungutan liar (Pungli) berjamaah.
Program tersebut merupakan upaya pemerintah Pusat dan Daerah melakukan legalisasi aset tanah masyarakat, atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah secara gratis.
Sementara diatur berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018 menjelaskan. Jika Program prona gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.
Menurut diantara warga Rk 2 – Rt 6 Tiyuh setempat inisial S (54) yang enggan disebutkan namanya mengatakan. Dirinya turut dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga, namun dirinya belum menyetor uang muka sebesar Rp.200.000 karena berkas belum lengkap,
“Persyaratannya sama saja seperti yang lain begitu juga dengan biayanya total Rp.500.000. Dengan ketentuan untuk uang mukanya Rp.200.000 sisanya Rp.300.000 setelah sertifikat selesai. Dan itu kami diberitahu oleh Sekretaris Panitia buk Tina, dan biaya itu sepertinya diharuskan,” kata S saat dikonfirmasi wartawan dikediamanya. Selasa (22/6/2021).
Hal senada diamini S (48) warga Rk 2 – Rt 6 mengatakan. Dirinya juga ikut Pendaftaran PTSL, dengan mengumpulkan persyaratan Fotocopy KK, KTP, Pembayaran Pajak PBB, dan Surat Tanah.
“Selain sejumlah persyaratan tersebut, ada pula beban biaya yang diwajibkan untuk pembayaran PTSL dan itu untuk Panitia katanya, dengan nominal Rp.500.000. Sistem pembayarannya untuk uang muka sebesar Rp.200.000 saat pendaftaran, setelah Sertifikat jadi maka ditambah lagi Rp.300.000 total mencapai Rp.500.000,” ungkap S.
Saat itu kata S, program PTSL tersebut diumumkan di Gereja oleh Pak Rk, disampaikan juga bahwa biayanya sebesar Rp.500.000, dan tempat pendaftarannya langsung ke Balai Tiyuh untuk menyerahkan semua berkas kepada Panitianya.
” Saya juga ikut pendaftaran PTSL untuk mengurus hibah tanah, semacam pelimpahan dari orang tua ke anaknya. Dan kami dapat pengumuman untuk pembuatan Sertifikat biayanya Rp.500.000 kata pak RK nya,” jelas J (58) Warga Rk 3 – Rt 9 Juga menjadi peserta PTSL Tiyuh setempat.
Menanggapi itu. Sekretaris Panitia PTSL Tina saat dijumpai wartawan dikediamannya Tiyuh Karta Raharja Rk 2 pada (23/6/2021) pukul 12.00 Wib menjelaskan.
“Jika mau tanya-tanya saya tidak ngerti, saya tidak bisa ngasih stattmen, saya warga biasa saya tidak mengerti apa-apa cuma menginput data saja. Pokoknya gini ya, kalau mau tanya-tanya kan ada atasan kami yaitu pak Bedi, dia itu Aparatur Tiyuh juga dan ditunjuk masyarakat sebagai Ketua PTSL ini,” imbuhnya.
Hingga berita ini dilangsirkan pihak Kepala Tiyuh setempat dan Ketua PTSL belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. (Jim)