Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli Ringkus Pelaku Curat

LAMPUNG UTARA-Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abung Semuli Aipda Wawan Kurniawan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Selasa (06/07/2021).

Adalah Firdaus Bin Baheran (39) warga RT.002/RK.002 desa Gunung Sari kecamatan Abung Semuli kabupaten Lampung Utara yang menjadi korban aksi Curat dari seorang pelaku berinisial PNDI Alias GFUR Bin ADM (26), warga desa Rejomulyo kecamatan Abung Surakarta kabupaten Lampung Utara, pada sekira pukul 11.00 Wib Jumat 2 Juli 2021 lalu.

Dijelaskan oleh Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin yang diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan, bila modus operandi pelaku PNDI adalah dengan cara mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Megenta Hitam dengan nomor Polisi BE 4042 KL yang sedang di parkir di halaman rumah korban.

Aipda Wawan Kurniawan kemudian memaparkan dengan melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Abung Semuli kemudian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku PNDI. Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama 6 personel langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di desa Papan Asri kecamatan Abung Semuli kabupaten Lampung Utara, dimana dalam penggerebekan tersebut berikut barang bukti berupa satu stel pakaian dan satu buah jam tangan di dapati dari tempat persembunyian pelaku curat tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Aipda Wawan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakili oleh Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin membenarkan tentang penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku PNDI. Kapolsek Abung Semuki AKP Nawardin juga menguraikan berbagai kasus kriminal yang pernah dilakukan oleh pelaku PNDI di 8 titik Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), yaitu aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna orange milik Eko, warga desa Bumi Jaya kecamatan Abung Timur pada Maret 2021 lalu, Pencurian sepeda motor jenis Yamaha Bison warna putih milik Eko, warga desa Bumi Raharja kecamatan Abung Surakarta pada Januari 2020 lalu, Pencurian sepeda motor jenis Supra X warna merah putih milik Topan, tukang ojek pangkalan simpang propau kecamatan Abung Selatan pada 29 Januari 2021 lalu, Kemudian PNDI kembali melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT. Humas sebanyak lima kali, pada Maret 2020 lalu, Pencurian sepeda motor jenis Honda Mega-Pro warna putih milik Sapri alias Tihang, warga desa Rejomulyo kecamatan Abung Timur pada bulan Juni 2021 lalu, Pencurian uang sebanyak Lima juta rupiah (Rp.5.000.000) milik Dimpil, warga desa Bumi Harja kecamatan Abung Surakarta pada bulan Maret 2021 lalu dan kembali melakukan Pencurian sepeda motor jenis Jialing milik Ramli, warga desa Rejomulyo kecamatan Abung Timur, pada bulan Januari 2020 lalu, serta aksi Pencurian 1 (satu) unit Handphone jenis OPPO dan uang sejumlah enam ratus ribu rupiah (Rp.600.000) milik Udin, warga desa Rejomulyo kecamatan Abung Timur pada bulan Maret 2020 lalu.

“Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Abung Semuli untuk di proses lebih lanjut,” terang AKP Nawardin,(ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *