LAMPUNG UTARA-Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara (Lampura) kembali meringkus pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah PD (29), warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur itu akhirnya terhenti, Senin (05/07/2021), karena diringkus oleh Tim Serigala Utar di kediamannya di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura.
Pelaku PD ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/45/B/I/ 2021/Polda Lpg/SPKT Polres Lampura dalam perkara Curat Hewan Ternak berupa 1 ekor kerbau milik korban Samsul Hadi (48), warga Dusun Terusan Jaya Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Gigih Putranto SIK saat di konfirmasi membenarkan bila pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap DPO berinisial PD, Selasa (06/07/2021).
“Peristiwa tersebut, terjadi pada bulan Oktober 2020, dan dilaporkan di bulan Januari 2021,” terang AKP Gigih.
Sesuai dengan laporan korban, lanjut AKP Gigih, bahwa saat itu korban selesai melaksanakan shalat Subuh, begitu melihat kondisi kandang ternaknya 1 ekor kerbau seharga Rp18 juta sudah tidak ada lagi, diduga diambil oleh tersangka yang masuk melalui pintu belakang.
“Selanjutnya korban melapor ke Polres Lampura,” ungkapnya.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil olah TKP pemeriksaan saksi-saksi dan melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumah kediamannya dan tim lansung bergerak menuju ke sasaran.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka PD melakukan perlawanan aktif sehingga dianggap membahayakan petugas, dsn terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKP Gigih.
Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry pick-up warna hitam dengan nomor Polisi B 8157 EA, dan sudah dilimpahkan ke JPU terdahulu atas nama tersangka JND.
Dijelaskan oleh AKP Gigih, berdasarkan dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan bahwa dirinya telah melakukan aksi curi hewan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Lampura yakni, Desember 2020 dan Januari 2021.
“Saat ini tersangka, telah diamankan di Satrekrim Polres Lampura, dan terhadap tersangka aksn dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(ica/dra)












