BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan rapat koordinasi (Rakor) penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menindaklanjuti status zona merah Covid-19, Rabu (07/07/2021).
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta maaf kepada pelaku usaha dan pekerja serta seluruh pihak yang terganggu dengan adanya oenerapan PPKM Mikro.
Walikota Eva menyatakan, Pemkot menerapkan PPKM berbasis Mikro, dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, setelah Kota Bandar Lampung ditetapkan masuk wilayahs Zona Merah.
“Setelah Rakor bersama Fokorpimda, dan Tim Satgas Covid-19, dengan berbagai pertimbangan telah merumuskan PPKM Mikro,” ujar Bunda Eva panggilan akrab Walikota Bandar Lampung itu.
Bunda Eva berharap, kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama agar Bandar Lampung keluar dari Zona Merah, dan menuju Zona Orange, Kuning dan Hijau Covid-19.
”Semoga Bandar Lampung, segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak,” tukasnya.(ron/*)
Berikut 13 Aturan dan Sanksi PPKM Mikro Bandar Lampung:
1. Satgas Covid-19 menyiapkan lima posko masuk Bandar Lampung yakni Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling.
2. Satgas Covid-19 akan membuat tim pemakaman kecamatan dengan 10 personil.
3. Tim Satgas Covid-19 menyiapkan APD ke Tim Satuan Kecamatan untuk tim penyemprotan.
4. Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen hingga pukul 17.00 WIB.
5. Kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan, angkringan dapat buka hingga pukul 20.00 WIB.
6. Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
7. Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.
8. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.
10. Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
11. Hotel/penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.
12. Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni 5M.
13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. (**)












