LAMPUNG BARAT-Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Batu Brak, Koramil 422-07/Batu Brak Kodim 0422/Lampung Barat (Lambar), bersama Satgas Covid-19 melakukan sosialisasi dan imbauan protokol kesehatan (Prokes) 5M kepada masyarakat di Pasar Pekon Kotabesi, Kecamatan Batubrak Kabupaten Lambar, Rabu (14/07/2021).
jajaran TNI bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Lambar, mengimbau masyarakat untuk mematuhi Prokes dan menerapkan 5M yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar rumah, dengan harapan dapat memutus penyebaran Covid-19.
Danramil 422-07/Batubrak, Kapten Inf Suroto mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan secara rutin oleh Koramil dan Satgas Covid-19 Kecamatan Batubrak dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Tidak hanya itu, lanjutnya, kegiatan ini juga untuk menyadarkan warga akan pentingnya Prokes, karena kesadaran masyarakat sudah makin menurun,” ujarnya.
“Kami berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat semakin sadar dan mematuhi Prokes, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Ronal)












