HUKUM, TUBA  

Polres Tuba Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Bandar narkotika ini ditangkap, di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kamis (15/07/2021).

“Identitas bandar narkotika itu, berinisial PR (32), warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (18/07/2021).

Dikatakan AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.

Dijelaskanya, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” tukasnya.

AKP Anton mengatakan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika.

“Tersangka akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(Dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *