TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah dua tahun melarikan diri.
Buronan Curat ini ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya yang berada di rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Sabtu (17/07/2021).
“Identitas dari buronan Curat tersebut berinisial AS (33), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (19/07/2021).
Dikatakannya, tersangka AS melakukan aksi Curat bersama dengan tersangka GS (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap, Rabu (27/03/2019) lalu, dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Dijelaskan Kapolsek, para tersangka beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, Selasa (19/03/2019), dan saat itu korban Rian Listianto (26), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur disana.
Menurut Iptu Eman, saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” ujarnya.
Ditambahkannya, hasil pemeriksaan tersangka AS mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.
“Tersangka AS, sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(Dede/*)












