
TANGGAMUS – Meskipun sudah berkali-kali dilakukan peringatan yang berujung pada sanksi administrasi karena menyimpan barang-barang terlarang serta dilakukan razia, ternyata masih ada saja Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung yang belum merasa jera atau membandel.
Terbukti dengan kembali ditemukan dan disitanya beberapa jenis barang terlarang dari dalam kamar hunian WBP tersebut, setelah petugas Rutan menggelar razia kamar hunian WBP dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB tersebut,
Razia yang dipimpin oleh Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Keamanan Rutan (KPR) Boy Naldo beserta jajarannya itu dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan menggeledah setiap kamar hunian serta badan penghuni kamar blok hunian Rutan tersebut, Selasa (27/7/2021).
Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Boy Naldo mengatakan kegiatan razia ini merupakan bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
“Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat, serta sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Sobirin.
Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Boy Naldo menambahkan, di dalam razia tersebut ditemukan barang terlarang berupa 2 unit handphone, 1 buah headset, 2 buah charger, 3 buah sendok besi, dan 1 buah power bank, 1 buah kabel terminal, 2 pacs kartu remi dan 1 buah benda tajam yang terbuat dari sikat gigi.
“Penggeledahan kamar hunian ini juga dilaksanakan secara insidentil dan berkala dengan waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan secara berkelanjutan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam Rutan,” tambahnya.
Boy Naldo juga menegaskan kepada WBP agar tidak melanggar tata tertib, terutama kepemilikan handphone dan barang terlarang lainnya.
“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan, sementara pemilik barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” pungkasnya.(man)












