
LAMPUNG UTARA – Terkait dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Hairul Fadilla mengatakan bahwa para peserta tersebut berhak untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut dalam waktu 3 hari kedepan, terhitung dari tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021 dan untuk waktu jawab sanggah terhitung dari tanggal 7 sampai 13 Agustus 2021, serta untuk pengumuman pasca sanggah adalah tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.
Hairul Fadilla mengatakan 3.249 orang pendaftar CPNS tersebut akan bersaing merebutkan 309 formasi yang dibuka oleh Pemkab Lampung Utara.
“Ada 2.993 orang peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) dan sejumlah 256 orang peserta tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Hairul Fadilla. Selasa (3/8/2021).
Kepala BKPSDM Lampura ini juga menambahkan bila untuk pelamar pada bidang tenaga teknis ada di ikuti oleh 80 orang pelamar dengan ketersediaan formasi 2 orang.
“Dari 80 orang pelamar ada 26 orang peserta yang telah memenuhi syarat (MS) dan 54 orang peserta lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” terangnya.
Kemudian Hairul Fadilla mengimbau kepada para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengikuti tahapan berikutnya dan mencetak kartu peserta ujian di laman sscasn.bkn.go.id
Untuk seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampura, lanjut Hairul, datanya langsung ke akun para pendaftar sebab datanya langsung dari Kementerian Pendidikan.
“Para pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi di karenakan surat tanda registrasi (STR) sudah tidak berlaku dapat menyampaikan sanggahan dengan melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI),” paparnya.
Diketahui, pasca ditutupnya jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampura total pelamar CPNS asal kabupaten setempat mencapai 5.376 orang dari 2.620 formasi yang akan diterima.
Adapun dari sejumlah 2.620 formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 ini diantaranya formasi PPPK Guru sebanyak 2.309 orang dengan jumlah pelamar 2.047 orang, formasi CPNSD sejumlah 309 orang dengan pelamar 3.249 orang dan PPPK non Guru formasi 2 orang dengan jumlah pelamar mencapai sekitar 80 orang.
Dalam hal ini, formasi CPNSD yang paling banyak diminati adalah formasi ahli pratama penyuluh Pertanian dengan formasi 62 orang dengan total pendaftar mencapai 987 orang dan formasi ahli pratama analisis database dengan formasi 2 orang dan total pelamar sebanyak 646 orang. (ica/dra)












