
TANGGAMUS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung melepas 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Asimilasi.
29 WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut yakni, 21 orang perkara Narkotika, 2 orang perkara perlindungan anak, 1 orang perkara penggelapan, 1 orang perkara pelanggaran lalu lintas, 1orang perkara Perjudian, 2 orang perkara pencurian, 1 orang perkara penganiayaan.
Dalam laporannya Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Prameswari mengatakan, pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Pemberian Asimilasi di rumah ini juga dinilai bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini dikarenakan hampir seluruh Lapas, Rutan, LPKA di Indonesia berstatus over crowded dan over kapasitas, sehingga tidak mungkin dilaksanakan sosial distancing bagi WBP dalam Lapas dan Rutan,” kata Prameswari, Selasa (3/8/2021).
Lanjutnya, maksud dan tujuan pemberian asimilasi di rumah merupakan penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.
“Yakni untuk mempercepat penanganan Over crowded dan Over kapasitas di Rutan dan Lapas, juga sebagai apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan gratis tanpa biaya apapun,” lanjut Prameswari.
Sementara dalam sambutan Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh berpesan agar WBP yang mendapat asimilasi dapat kembali beraktivitas secara normal di masyarakat.
“Mudah mudahan apa yang didapat di dalam Rutan ini menjadi pelajaran, apabila WBP di dalam Rutan berkelakuan baik maka kami akan berikan hak-haknya tanpa tebang pilih dan selektif,” ungkapnya.
Selanjutnya Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Prayudha Rachmadany Bapas berpesan agar WBP yang mendapat program asimilasi tersebut berterimakasih kepada Pemerintah dan Karutan dengan adanya program ini.
Kalian dididik untuk bermasyarakat dan tidak melanggar hak orang lain, yang harus dibawa keluar adalah menghargai hak orang lain dan semoga tidak kembali lagi kesini. Selaku Kepala Bapas, saya berpesan bahwa masih ada kewajiban bagi kalian yang mendapat asimilasi untuk selalu mengikuti arahan Bapas, agar tidak dicabut hak haknya,” pungkasnya.(man)












