HUKUM, TUBA  

Diduga Bawa Sabu-sabu, Warga Mesuji Ditangkap Polres Tuba

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka berinisial ZT (39), warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, ditangkap, Jumat (06/08/2021), di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (09/08/2021).

Diuangkap AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB), berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Ia menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Meneng.

Menurutnya, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Bedeng, Pasar Km 52, PT ILP Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi, dan berhasil menangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu-sabu,” tukasnya.

AKP Anton mengatakan, saat ini tersangka ZT masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No: 35/2009, tentang Narkotika.

“Tersangka ZT, akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *