
LAMPUNG UTARA – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan prosesi pembakaran jenazah (ngaben) Wayan Munisih (60) warga dusun V desa Labuhan Ratu Pasar kecamatan Sungkai Selatan kabupaten Lampung Utara. Minggu (22/8/2021).
Diketahui, Wayan Munisih memiliki riwayat sakit pengapuran tulang, pada Senin 16/8/2021 lalu, korban di bawa oleh keluarga ke RSU Handayani Kotabumi kabupaten Lampung Utara dan dilakukan Swab dengan mendapatkan hasil Positif Covid-19. Kemudian pada Minggu (22/8/2021) sekira pukul 04.00 Wib dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 dan prosesi pembakaran jenazahnya dilakukan di Tempat Pemakaman Umum dusun V desa Labuhan Ratu Pasar kecamatan Sungkai Selatan kabupaten Lampura.
Prosesi pembakaran jenazah tersebut menggunakan kompor tertutup tersebut telah mengikuti protokol kesehatan dan turut di hadiri sekaligus di pantau oleh Babinsa Koramil 412-02 Sungkai Selatan Sertu Dedi Ari Saputra.
“Diharapkan bagi warga yang hadir dalam prosesi pemakaman agar tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” imbau Sertu Dedi Ari Saputra.
Tampak hadir dalam prosesi pemakaman tersebut Camat Sungkai Selatan, Kepala Desa Labuhan Ratu Pasar, Bhabinkamtibmas Bripka Danu Marantika, dan pihak keluarga. (ica/dra)












