Polsek Abung Barat Ringkus Enam Orang Pelaku Perjudian di Pekurun Lampura

LAMPUNG UTARA – Enam orang pria paruh baya terpaksa di gelandang ke Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara (Lampura) lantaran tertangkap tangan ketika tengah asik bermain judi kartu.

Ke enam orang tersebut adalah SR (30), DAR (50) dan MAR (46), ketiganya warga dusun Karyo Mulyo kecamatan Abung Pekurun kabupaten Lampura. Kemudian UA (37) dan ADT (37) warga dusun Sakal desa Pekurun Udik, serta AS (33) warga desa Ogan Jaya kecamatan Abung Pekurun kabupaten Lampura.

Berkenaan dengan penangkapan tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono membenarkan pihaknya telah mengamankan enam orang terduga pelaku judi kartu.
Sabtu (21/8/2021).

Iptu Ono Karyono mengatakan bila pada hari Jumat (20/8/2021) sekira pukul 03.00 Wib, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di desa Pekurun Udik, kemudian tim Opsnal lansung meluncur ke tempat kejadian peristiwa (TKP) guna memastikan kebenaran tentang informasi tersebut.

“Setelah tim berada di lokasi, benar adanya di dapati ada enam orang warga sedang bermain judi kartu remi di sebuah rumah milik SR wwrga dusun Karyo Mulyo desa Pekurun Udik kecamatan Abung Pekurun,” ungkapnya.

Ke enam orang tersebut, jelas Ono, lansung kita bawa dan amankan berikut barang buktinya berupa 2 (dua) set kartu remi, uang sebesar Rp. 330.000, (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), uang sit dalam kotak kartu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

“Kini mereka sudah diamankan di Mapolsek Abung Barat dan tengah menjalani proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP,” pungkas Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *