
LAMPUNG UTARA – Berkenaan dengan rencana pelaksanaan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilingkungan sekolah yang akan di mulai pada 30 Agustus 2021, Bupati Lampung Utara Budi Utomo menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/382/14-LU/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 pada Satuan Pendidikan di kabupten Lampung Utara tahun ajaran 2021/2022.
Dalam Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua PKG Ketua K3S, Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (SKB/PKBM), Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Lampung Utara tersebut ada Sembilan point mengenai persyaratan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang mesti di perhatikan oleh Satuan Pendidikan di kabupaten setempat.
Berikut isi point tersebut,:
1. Satuan pendidikan yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Keluarga dan Masyarakat sebagai prioritas utama.
2. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belajar, kecuali PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.
3. Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
4. Kepala Satuan Pendidikan dapat memberhentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Satuan Pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila di temukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Satuan Pendidikan.
5. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan, wajib berkoordinasi secara aktif dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan atau Kabupaten untuk mengetahui perkembangan penyebaran Covid-19.
6. Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi layanan pendidikan secara daring (online) maupun turing (tatap muka) sesuai dengan pilihan dari Orang Tua/Wali Peserta Didik.
7. Agar mengimbau Orang Tua/Wali selama Peserta Didik melaksanakan secara tatap muka untuk mematuhi Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
8. Agar mengimbau selama Peserta Didik belajar di sekolah, di minta tidak berpergian atau beraktifitas keluar selain ke sekolah, contoh pusat perbelanjaan, tempat wisata dan kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19.
9. Bahwa semua kegiatan kompetisi, lomba dan festival mulai dari Satuan Pendidikan TK/RA/Kober/TPA/SPS, SD/Ml/SMP, ditunda pelaksanaannya hingga batas waktu yang belum ditentukan. (ica/dra)












