Owner Pertashop Abaikan Teguran DPRD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT-Owner pertashop Abaikan teguran DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Busroni, melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawnag Tengah Kabupaten Tubaba.

Menurut Yantoni, hearing tersebut berkaitan pembahasan perusahaan Pertashop yang ada di Panaragan Jaya sudah beroperasi. Sementara, saat rapat terdahulu DPRD telah merekomendasikan kepada Bupati untuk menata perusahaan tersebut, dan itu sudah dilakukan, bahkan tim koordinasi penataan ruang sudah memberikan surat rekomendasi kepada mereka untuk menghentikan kegiatan pembangunannya.

“Ini bukan hanya sekedar harapan, tetapi juga sudah hasil koordinasi tim penataan ruang. Kalau Bupati tidak bisa mengambil langkah itu dimana Marwah Kabupaten Tubaba termasuk kami di lembaga-lembaga yang ada ini tidak ada harganya di Perusahaan itu,” ujar Yantoni saat dikonfirmasi wartawan di ruang Komisi I pada (21/12/2021).

Lanjutnya, Karena pihak DPRD sudah merekomendasikan kepada Bupati bahkan telah disurati penghentian tersebut. Kita melihat jarak dan izin-izin yang lainnya belum terpenuhi oleh owner pertashop, seperti IMB, Perdagangan, dan lain-lain.

“Kita simpulkan hari ini pihak DPRD meminta kepada Bupati dalam waktu segera dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara, kemudian ambil langkah-langkah untuk harus penutupan permanen,” tegasnya.

Masih kata Yantoni, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada owner perusahaan, tetapi kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas.

“Pemilik Pertashop itu bukan hanya membangkang, harusnya perusahaan yang ingin masuk wajib ada koordinasi dengan dinas terkait dan tim penataan,seperti Dinas Koperindag, DPMPPTSP bahkan hingga PUPR. Bahkan Ini sudah TKPRD yang sudah memberikan teguran masih diabaikan, artinya Bupati lah yang harus menghentikan aktivitas prestashop tersebut,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPP-TSP Tubaba Lukman menegaskan. Terkait perizinan pendirian prestashop tersebut hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan mereka untuk membangun Pertashop setempat.

“Kita punya mekanisme, dimana sebelum orang membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya bangunan itu didirikan,” ungkap Lukman.

Lukman menjelaskan, mekanisme pendirian Pertashop itu sesungguhnya sebelum mereka memulai membangun, maka harus ada persetujuan dari tetangga, rekomendasi dari Camat, dan membuat surat permohonan ke DPMPP-TSP untuk kemudian dilakukan survei lapangan.

“Selama ini tidak ada permohonan mereka, dan komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin, tetapi karena sudah ada keributan, tidak saya tanggapi,” jelasnya.

Terkait antara pertashop dari lainnya dalam Juknis tidak tertulis jaraknya, tetapi secara lisan pernah disampaikan pihak owner jika jarak antara Pertashop harus 5 KM.

“Dari hasil hearing ini kami dinas terkait diperintahkan membuat surat kepada pak Bupati untuk memohon agar ditutup permanen aktivitas Pertashop tersebu,” pungkasnya.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *