DPM-PPTSP Tubaba Tunggu Surat Resmi DPRD, Hentikan Aktivitas Pertashop PT BBM

TULANGBAWANG BARAT-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat, meminta surat resmi terkait rekomendasi DPRD yang meminta ketegasan untuk menghentikan aktivitas pertashop milik PT Baruna Berkah Mulia (BBM).

Hal itu disampaikan Kepala DPM-PPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lukman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Ia mengatakan, secara kedinasan dirinya tidak dapat melakukan tindakan yang di luar alur, berkaitan rekomendasi DPRD kepada DPM-PPTSP untuk menyurati Bupati, perihal penghentian aktivitas Pertashop di Kelurahan panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

“Sampai saat ini, notulen hasil uearing belum ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD, Yantoni. Artinya, secara kelembagaan saya belum dapat mengirimkan surat kepada Bupati Tubaba, Umar Ahmad sebelum DPRD memberikan surat resmi kepada kami,” kata Lukman.

Terkait perizinan PT Baruna Berkah Mulia, sampai detik ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin. Apalagi, saat itu Bupati Umar pernah menyampaikan kepada dirinya jika keberadaan Pertashop tersebut sebaiknya dipindahkan.

“Ini bukan soal melarang atau membatasi investor di Tubaba, namun kita bersama mendengar nawacita Presiden Jokowi utamakan UMKM kecil karena mereka juga menggantungkan hidupnya dari usaha yang mereka tekuni,” jelasnya.

Kembali dia tegaskan sampai saat ini DPM-PPTSP Belum pernah mengeluarkan izin, jika pihak PT Baruna Berkah Mulia mengklaim telah kantongi izin, itu bukan kewenangan kami.

“Kemarin itu sempat saya konfirmasi ke DPRD, menurut Sekwan surat resmi kemungkinan, Senin (27/12/2021) mendatang diberikan,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *