
TULANGBAWANG BARAT-Awal tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) rotasi tugas anggota.
Kasat Pol-PP Kabupaten Tubaba, Rudi Riansyah mengatakan, rotasi tersebut dilakukan guna memberikan pengalaman dan warna baru bagi anggotanya.
“Rotasi ini dilakukan setiap tahun. Terutama untuk ditingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan syarat mereka melaksanakan tugas sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku. Yang jelas ini bertujuan supaya para personil Pol-PP tidak jenuh dan memberikan pengalaman kepada anggota yang baru,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Kamis (6/1/2021).
Lanjut Rudi, penyegaran tugas terhadap personelnya tersebut mulai dilakukan pada bulan Januari. Setelah proses pembuatan SK di BKPSDM Tubaba selesai.
“Saat ini kita sedang menunggu proses pembuatan SK di BKPSDM selesai,” sambungnya.
Rudi menjelaskan, saat ini Pol-PP Tubaba sedang melakukan pembinaan terhadap anggota yang akan dipindah tugaskan.
“Mereka yang sebelumnya bertugas di kecamatan akan kita tarik ke satuan dan diberikan pembinaan kembali. Sebagai pengingat, untuk menjalankan tupoksi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” kata dia.
Dijelaskannya, di setiap kantor kecamatan terdapat 5 anggota Satpol-PP yang bertugas. Dari 9 kecamatan yang ada di Tubaba.
“Ada 45 anggota yang piket di kantor kecamatan se Tubaba. Dari jumlah total anggota Pol-PP sebanyak 245,” jelasnya.
Masih kata Rudi, untuk Pol-PP yang bertugas menjaga kantor dinas, terdapat pengecualian. Karena mereka bertugas sesuai dengan permintaan kepala OPD masing-masing.
“Mereka bekerja sesuai permintaan kepala dinas. Misal, seperti Pol-PP yang piket di Bappeda, BPKAD dan Dinas PU. Jika Kepala OPD meminta untuk dipertahankan, kita tidak bisa menolak,” kata Rudi.
Selian itu, Rudi menegaskan, kedepan, pihaknya akan melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap personel Satpol-PP Tubaba.
“Anggota Pol-PP harus bekerja sesuai dengan tugas. Dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Seperti, mengikuti apel, mengenakan pakaian dan atribut lengkap. Dan bekerja tepat waktu. Apabila mereka melakukan pelanggaran, akan diberikan surat teguran. Jika surat teguran sampai diberikan lebih dari 3 kali. Maka sanksinya adalah pemberhentian tugas,” pungkasnya.(Jim)












