Pemkot Bandar Lampung Lakukan Pembatasan ASN ke Luar Negeri

BANDAR LAMPUNG-Pemkot Bandar Lampung melakukan pembatasan ASN yang bepergian ke luar daerah, dan luar negeri di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, dikhawatirkan akan mewabahnya varian baru yakni, Omicron.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Rabu (19/01/2022), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/91/1.09/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau ke Luar Negeri Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam Masa Pandemi Covid-19.

“ASN tidak boleh ke luar Kota Bandarlampung kalau tidak penting-penting sekali. Apalagi sekarang kita harus waspada terhadap Omicron ini ya, ini ikhtiar kita demi menghindari lonjakan kasus baru,” kata Eva Dwiana di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (19/01/2022).

Selain membatasi ASN, dalam surat edarannya, Eva Dwiana juga membatasi perjalanan keluarga ASN bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, ASN yang dalam keadaan darurat harus keluar Kota Bandarlampung wajib mendapatkan izin tertulis dari Walikota.

“Izinnya kepada Kepala OPD masing-masing, tapi nanti ditembuskan ke Walikota,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, ASN yang tetap nekat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri tanpa izin dari Walikota, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN. (ron/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *