Bupati Tanggamus Hadiri Peresmian RRJ ‘Lamban Adem’

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice 'Lamban Adem' di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo yang dilakukan langsung oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto. (foto: Dikominfo)

< Bupati Tanggamus, Dewi Handajani saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice ‘Lamban Adem’ di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo yang dilakukan langsung oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto. (foto: Dikominfo)[/caption]

strong>TANGGAMUS-Bupati Tanggamus, Dewi handajani menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) ‘Lamban Adem’ di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo.

Peresmian RRJ ‘Lamban Adem’ yang dilakukan langsung oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto merupakan yang pertama di Kabupaten Tanggamus.

Menariknya, peresmian RRJ ‘Lamban Adem’ ini, disaksikan juga secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon (Kakon) se-Tanggamus, Kamis (24/03/2022).

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto mengatakan, tujuan dibangunnya RRJ di Kabupaten Tanggamus untuk memfasilitasi permasalahan hukum di masyarakat.

Nanang menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui RRJ. Misalnya, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak, dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

Namun, imbuhnya, untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa tidak bisa melalui RRJ. Karena, keberadaan RRJ ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam.

“Harapan kami, akan muncul RRJ lain di Kabupaten Tanggamus,” ujar Nanang.

Sementara itu, Bupati Dewi Handajani menyatakan, mendukung adanya RRJ ‘Lamban Adem’ di Kabupaten Tanggamus.

Dia berharap, segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pemkab Tanggamus, siap mendukung program RRJ, dan akan kami komunikasikan dengan seluruh kecamatan, pekon dan kelurahan. Harapannya, 299 Pekon dan tiga kelurahan ada RRJ,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Kajari Tanggamus, Yunardi menjelaskan, diresmikannya RRJ di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat.

Dikatakannya, kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh kejaksaan sehingga tidak sampai pada proses persidangan.

Yunardi mengatakan, damainya kedua belah pihak, karena adanya perjanjian dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Upaya Restorative Justice ini, bisa dilakukan dukungan dari aparat pekon, camat, Babinsa, bhabinkamtibmas, dan masyatakat,” imbuhnya.

Yunardi menyatakan, RRJ di Pekon Dadirejo diberi nama ‘Lamban Adem’ memiliki makna rumah dingin. Harapannya, segala persoalan ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.

“Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung, dan Jawa yang artinya, rumah dingin. Harapannya, jika ada persoalan hukum yang ancaman ringan. Seperti cekcok, atau masalah kecil lainnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tentunya sesuai prosedur hukum berlaku,” ujarnya.

Diketahui, peresmian RRJ ‘Lamban Adem dihadiri juga oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/Tanggamus, Letkol Arm Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Ari Qurniawan, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo, Edi Fahrurrozi, Uspika Wonosobo, Kakon, dan tokoh adat. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *