Mendagri Sahkan Tiga Segmen Batas Wilayah Tubaba

Kabag Tapem Kabupaten Tubaba, Untung Budiono. (foto: dok/skh media rakata)
Kabag Tapem Kabupaten Tubaba, Untung Budiono. (foto: dok/skh media rakata)

TULANGBAWANG BARAT-Tiga Segmen batas daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, resmi disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kabag Tapem Kabupaten Tubaba, Untung Budiono mengatakan, selain tiga segmen tersebut, tersisa dua segmen batas yang belum disahkan yakni, segmen batas dengan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Way Kanan.

Menurutnya, Kabupaten Tubaba memiliki 5 segmen batas yaitu, Tubaba dengan Mesuji, Tulang Bawang (Tuba), Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Utara (Lampura) dan Way Kanan.

“Semua segmen itu, sudah selesai dan tidak ada masalah setelah melalui berbagai proses tahapan. Tapi, yang disahkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru tiga. Dan, dokumennya baru kita terima,” jelas Untung saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Rabu (30/03/2022).

Dikatakannya, tiga segmen yang telah disahkan tersebut tertuang pada Permendagri RI No: 24/2022 tentang batas daerah Tubaba dengan Kabupaten Tuba, Permendagri RI No: 5, tentang batas daerah dengan Mesuji, dan Permendagri No: 7, tentang batas daerah dengan Lamteng.

“Dengan terbitnya tiga Permendagri tersebut, maka tinggal dua segmen lagi yang belum terbit yaitu, dengan Lampura dan Way Kanan,” imbuhnya.

Untung menyampaikan, Pemkab Tubaba akan terus berusaha agar dua segmen sisanya segera terbit Permendagrinya.

“Bila perlu, kita akan jemput bola untuk berkoordinasi dengan Tim Penetapan Batas Daerah (PBD) Provinsi dan Tim PBD Pusat di Kemendagri,” ucapnya.

Ia menambahkan, Permendagri ini menetapkan dan menguatkan hasil kesepakatan bersama yang dilakukan selama beberapa kali rapat dengan tim PBD baik tim Kabupaten, tim provinsi maupun pusat.

“Semoga sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Tubaba periode 2017-2022 pada Mei mendatang, dua Permendagri segera terbit,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *