KPU Way Kanan Usulkan Dana Hibah Pilkada Rp44,4 Miliar

Bupati Raden Adipati Surya, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, di ruang kerjanya, Rabu (08/06/2022). (foto: ist)
Bupati Raden Adipati Surya, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, di ruang kerjanya, Rabu (08/06/2022). (foto: ist)

WAY KANAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menyampaikan usulan dana hibah sebesar Rp44,4 miliar, untuk Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang.

Usulan dana hibah tersebut, disampaikan langsung oleh KPU Way Kanan kepada Bupati Raden Adipati Surya (RAS) di ruang kerjanya, Rabu (08/06/2022).

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, sesuai Pasal 166 UU No: 10/2016 bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibebankan kepada APBD.

Menurutnya, hal ini ditegaskan dalam Permendagri No: 54/2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri No: 41/2020.

Selain itu, kata Refki, sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Lampung, maka KPU Way Kanan telah menyusun Rancangan Anggaran Biaya Pilkada tahun 2024, dengan mempedomani petunjuk teknis, dan standard biaya masukan yang berlaku.

“Dana hibah Pilkada 2024, ada kenaikan usulan sebesar Rp44,4 Miliar dari anggaran Pilkada tahun 2020 sebesar Rp23 miliar,” imbuhnya.

Refki menjelaskan, kenaikan usulan anggaran Pilkada serentak tahun 2024 tersebut, karena adanya peningkatan standar honorarium badan adhoc, dan operasionalnya, penambahan jumlah TPS, sosialisasi dan kegiatan perjalanan dinas tatap muka yang pada tahun 2020 lalu banyak dilakukan secara daring.

Ia juga mengatakan, seiring dengan pelaksanaan Pilgub Lampung, KPU telah membicarakan skema sharing anggaran antara KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Lampung.

“Hasil kesepakatan, bahwa honorarium operasional yang melekat pada kegiatan KPPS, PPDP dan relawan demokrasi akan dibiayai oleh KPU Provinsi,” tukas Refki.

Terkait usulan KPU Way Kanan tersebut, Bupati RAS mengatakan, usulan dana hibah Pilkada 2024 akan diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Way Kanan.

Bupati RAS menyatakan, harus ada penyesuaian dari Pilkada 2020 lalu di masa pandemi Covid-19, dimana Pemkab Way Kanan akan memberi ruang bagi KPU untuk berbagi informasi tentang penyelenggaraan Pemilu, dalam kegiatan Pemda. Misalnya, saat Musrenbang, Rakor maupun saat Reses anggota DPRD.

“KPU bisa ikut turun, menjadi narasumber, demi tercapai sosialisasi Pilkada, Pileg dan Pilpres yang efektif dan efisien,” tandasnya.(Moes/Dadang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *