Bupati Dewi: LPKD Amanah UU No: 23/2014

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani. (foto: ist)
Bupati Tanggamus, Dewi Handajani. (foto: ist)

TANGGAMUS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, di gedung DPRD setempat, Jumat (10/06/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua tersebut, dihadiri anggota dewan, Bupati Dewi Handajani, jajaran Forkopimda dan pejabat kabupaten setempat.

Bupati Dewi menyatakan, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LPKD) merupakan amanah Pasal 320 UU No: 23/2014, dan Permendagri No:77/2020.

“Peraturan tersebut, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kepada DPRD dengan di lampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Dewi.

Ditambahnya, selanjutnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *