
TULANGBAWANG BARAT-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diusir dari ruangan Komisi l DPRD setempat.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi Komisi l DPRD sedang berusaha menyelesaikan persoalan tanah milik warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Selasa (02/08/2022) lalu.
Wakil Ketua l DPRD Tubaba, Busroni menilai pihak BPN mengeluarkan pernyataan yang provokatif, dan membuat suasana menjadi runyam. Sehingga meminta pihak BPN meninggalkan ruangan Komisi l.
“BPN memerintahkan kepala tiyuh, mengambil jalur hukum. Padahal, tujuan datang ke DPRD Tubaba untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ini malah meminta, kepala tiyuh untuk menempuh jalur hukum. Ada apa ini?. Ibu Wenda terlalu lancang. Tidak bagus yang seperti itu, dari pada jadi provokator, jadi saya minta BPN keluar dari ruangan,” ujar Busroni saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Kamis (04/08/2022).
Selain itu, Busroni menduga BPN menerbitkan sertifikat PTSL yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Apakah pihak BPN takut, karena sudah menerbitkan sertifikat tanah tidak sesuai prosedur. Itu kecerobohan BPN, karen sudah yakin penerbitan sertifikat berasal dari data yang dimiliki kepala tiyuh,” jelasnya.
Padahal, imbuh Busroni, data dari kepala tiyuh itu belum tentu benar. Apakah bisa, menerbitkan sertifikat tanpa mengetahui batas-batas tanah. Bahkan, pembuatan sertifikat tersebut secara diam-diam. Tidak dicanangkan dan diumumkan.
Busroni menyampaikan, DPRD Tubaba juga akan menjadwalkan untuk pemanggilan Kepala BPN Tubaba.
“Akan kita panggil kembali BPN Tubaba, dalam hal ini Kepala BPN kita minta untuk hadir langsung. Untuk memberi penjelasan terkait sikap provokatif yang dilakukan bawahannya,” ucapnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan mediarakata.com, pihak BPN belum memberikan tanggapan. (Jim)












