
TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Novian mengatakan, pendataan tersebut dilakukan dengan dasar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) RI No: 49/2018 tentang Manajemen PPPK, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Informasi itu, telah kita sampaikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat edaran Pemerintah Kabupaten Tubaba pada 15 Agustus 2022 Nomor 800/552/III.03/TUBABA/2022, untuk mulai melakukan pendataan dan menyampaikan data tenaga non-ASN tersebut terhadap BKPSDM,” kata Novian, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/08/2022).
Menurutnya, tenaga non-ASN yang dilakukan pendataan memiliki ketentuan, yakni, Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Kemudian, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
“Jika memenuhi ketentuan itu, agar menyampaikan data dimaksud dilengkapi dengan dokumen yakni, Fotocopy E – KTP dan Kartu Keluarga ( KK ), Nomor peserta eks THK Il yang dimiliki pada tahun 2013, Ijazah terakhir (legalisir), SK Pengangkatan Tenaga Honor awal sampai dengan akhir (legalisir), dan Bukti pembayaran gaji honorer,”, jelasnya.
Novian juga menjelaskan, data sebagaimana dimaksud selain disampaikan softcopy dan hardcopy kepada BKPSDM Cq Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Profesi ASN, agar dapat pula diisi dan unggah pada link https://bit.ly/lampiran SE tenaga non-ASN dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD selambat-lambatnya pada 5 September 2022.
“Jika sampai 5 September, OPD tidak mengirimkan data-data tersebut, maka akan dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN,” tegasnya.
Novian menyatakan, pendataan ini diperlukan untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat terkait kondisi tenaga non-ASN di setiap daerah, karena pada November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi honorer, melainkan hanya ASN berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta tenaga outsourcing.
“Kita belum tahu, tindak lanjut dari pendataan ini. Apakah akan diangkat menjadi ASN-P3K, atau membuka perekrutan P3K dengan kuota berdasar data tenaga non-ASN tersebut, atau kebijakan-kebijakan lainnya. Jadi, kita mengikuti instruksi dari pusat, dan diharapkan OPD tidak ada yang terlewat untuk menyampaikan data masing-masing tenaga non-ASN tersebut,” pungkasnya. (Jim)










