
LAMPUNG TENGAH-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan dua warga yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kampung Terbanggi Besar, Senin (29/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Ditangkapnya dua warga tersebut, bermula dari anggota Opsnal Satres Narkoba sedang menggelar patroli hunting, melihat gerak-gerik pengendara motor, dan penumpangnya mengundang kecurigaan petugas.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata SIK mewakili Kapolres AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK.
Menurutnya, karena gerak-geriknya mencurigakan kedua lelaki berinisial ARZ (19), dan ABS (18), warga Kelurhan Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng, dihentikan terlihat gugup dan salah seorang membuang dua bungkus plastik bening dari genggamanya.
“Namun aksi ABS, saat membuang dibungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu, diketahui petugas,” jelasnya.
Petugas langsung meminta pelaku ABS untuk memungut kembali benda yang dibuang tersebut. Setelah aksinya, diketahui kedua lelaki naas tersebut terlihat semakin gugup, dan gemetaran.
“Setelah diambil, petugas meminta pelaku untuk membuka bungkusan tersebut. Dan ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu,” ujar AKP Yogi.
Kepada petugas, sambung AKP Yofi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram memabukan tersebut adalah milik mereka. Namun, kristal putih tersebut didapatkan dari seseorang di Way Kekah.
“Barang tersebut, didapatkan dari RA (30), warga Dusun Way Kekah Terbanggi Besar,” ujarnya.
Petugas yang tak ingin buruanya hilang begitu saja langsung memburu pelaku RA.
“Tersangka RA, berhasik kita ringkus hari itu juga,” katanya.
Dikatakannya, saat ini ketiga pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.
‘’Para pelaku mengaku, membeli barang tersebut dengan hasil patungan dan saat ini masih kami kembangkan,’’ ungkapnya.
Ditambahkan AKP Yogi, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun. (Gunawan)












