Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pelaku Parkir Liar

Dua pelaku Parkir liar yang diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan. (foto: ist)
Dua pelaku Parkir liar yang diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan. (foto: ist)

PESAWARAN-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran mengamankan terduga pelaku parkir liar, di Jalan Beranti Raya Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Senin (29/08/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo SIK melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengungkapkan, penindakan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dan penegakan hukum dari segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat).

“Terutama pemberantasan kejahatan Premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi/Trafficking, Debt collector yang menggunakan jasa preman dan lainnya,” kata Kompol Hapran, Selasa (30/08/2022).

Menurut Kapolsek, dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, dan satu rekannya masih berstatus pelajar dari Desa lain, yakni EA (19) dan GP (14).

“Keduanya telah dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, guna dimintai keterangan atas dugaan pungutan liar (Pungli), dengan barang bukti uang senilai Rp2 ribu sebanyak 18 lembar, dan uang pecahan seribu sebanyak 8 lembar,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, Pelaku dan barang bukti saat ini telah dilakukan pembinaan di Polsek Gedong Tataan, sebagaimana tindak pidana pungutan liar dalam rangka cipta kondisi C3 premanisme dan perjudian.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 504 ayat (1) KUHP, dengan kurungan penjara selama-lamanya 6 minggu,” tandas Kompol Hapran. (Indra/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *