Harga BBM Naik, Ini yang akan Dilakukan Pemprov Lampung

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Sekdaprov Fahrizal Darminto saat Rakor yang dilaksanakan secara virtual, Senin (05/09/2022). (foto: Diskominfotik)
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Sekdaprov Fahrizal Darminto saat Rakor yang dilaksanakan secara virtual, Senin (05/09/2022). (foto: Diskominfotik)

BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak panik, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pasalnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM.

Hal itu disampaikan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto usai rapat koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah bersama Gubernur, Arinal Djunaidi dan Forkopimda secara virtual, di Mahan Agung, Senin (05/09/2022).

Sekdaprov Fahrizal meminta masyarakat agar tidak panik, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi, dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, yang terdampak lonjakan harga sejumlah bahan pokok akibat kenaikan harga BBM.

Diketahui Rakor tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos), Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Perwakilan Panglima TNI.

Seusai Rakor tersebut, Sekdaprov Fahrizal menyatakan, pemerintah telah melakukan pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

“Anggaran Pemerintah, yang sebelumnya dialokasikan ke subsidi BBM, dialihkan untuk berbagai program, dan bantuan sosial (Bansos) yang langsung menyentuh masyarakat,” jelas Fahrizal.

Dikatakannya, Bansos yang langsung menyentuh masyarakat yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos,
Bantuan Subsidi Upah oleh Kemenaker, dan Dana Transfer Umum (DTU) oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjutnya, Menteri Desa (Mendes) juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) No: 97/2022, sebagai dasar hukum pengguna Dana Desa untuk pengendalian Inflasi di daerahnya.

Fahrizal menjelaskan, terkait DTU pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkue) mewajibkan Pemda untuk membelanjakan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bansos kepada masyarakat sesuai karakteristik daerah masing-masing. Kewajiban tersebut, tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 134/2022.

Ia mengatakan, menurut PMK tersebut alokasi 2 persen harus dianggarkan pada Oktober-Desember tahun 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat bantalan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Karena, Bansos khsususnya ditujukan kepada UMKM, nelayan, ojek, subsidi transport dan kegiatan padat karya.

Fahrizal menambahkan, agar tidak ada keragu-raguan dalam mengeksekusi seluruh program pemerintah tersebut, Pemda akan didampingi BPKP, Kejaksaan, dan kepolisian agar seluruh upaya pemerintah dapat cepat dieksekusi, akurat dan tepat sasaran.

“Untuk antisipasi kenaikan harga-harga, TPID Pemprov Lampung telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya, menjaga ketersediaan stok barang di pasar, agar tidak terjadi penimbunan, serta menjaga alur distribusi barang,” pungkasnya. (Bud/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *