Rakit Alat Isap Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Lamteng

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. (foto: dok)
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Seorang pemuda asal Kampung Gunungbati Baru, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) di sebuah warung Rest Area KM 163 Jumat (02/09/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Sabtu (10/09/2022).

Menurut Kasat Reskrim, pihanya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (21), warga Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng, saat hendak menggunakan sabu-sabu di warungnya yang berada di belakang Rest Area KM 163 sekira pukul 00.15 WIB, beberapa hari lalu.

tersangka AS, ditertangkap tangan sedang merakit alat hisap sabu-sabu alias bong. Petugas bergerak kesebuah warung di di rest area, karena mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai salah satu warung yang ada di rest areal KM 164, dijadikan tempat berbuat melawan hukum.

“Berbekal laporan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lamteng langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu warung yang berada di belakang Rest Area KM 163 Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lamteng.

“Pelaku tertangkap tangan, saat sedang merakit alat hisap sabu-sabu,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga menyita,1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 set bong, dan 1 buah pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu-sabu.

Dikatakannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.

‘Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *