Asik Hisap Sabu-sabu di Kamar, Dua Petani Ditangkap Polsek Rumbia

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal. (foto: dok)
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal. (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Dua petani yang sedang mabuk lantaran mengisap narkoba jenis sabu-sabu, tak sadar jika rumahnya telah dikepung polisi.

Keduanya tertangkap tangan, sedang asik menghisap asap kristal putih memabukan di dalam kamar tidur, Minggu (11/09/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

Menurut Iptu Hairil, ditangkapnya MS (34), dan BB (28) keduanya warga Kampung Srikencoko bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah oleh kedua pelaku. Sedangkan, rumah yang dijadikan tempat untuk menikmati barang haram memabukan tersebut merupakan milik MS.

“Warga curiga, melihat gerak-gerik keduanya seperti orang yang sedang dipengaruhi obat terlarang,” jelasnya.

Saat itu juga, kata Kapolsek Rumbia, warga melaporkan keduanya ke polisi. Kemudian, berbekal laporan dari masyarakat petugas bergerak menuju rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan tersebut, MS, dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’ jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, dari dalam kamar ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.

Kemudian, petugas juga menemukan 6 buah cotton Bud, 1 set alat hisap sabu-sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu.

“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Ditambahkan Iptu Hairil, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *