Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka W (46). Sumber Rilis Polres Tulangbawang Barat. (foto: ist)
Tersangka W (46). Sumber Rilis Polres Tulangbawang Barat. (foto: ist)

TULANGBAWANG BARAT-Tersangka WM (46) satu diantara warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana yang berdomisili di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang merupakan terduga pelaku tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan Laporan polisi No LP/B-405/X/ 2022/SPKT/ Polres Tubaba/Polda LPG, Tanggal 12 Oktober 2022, di Polres setempat.

Menurut Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dailami. Pihaknya menerima laporan dari keluarga korban tindak pelecehan yang dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kronologis kejadian, pada Hari Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib. Di Kelurahan Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku berinisial WM tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10/2022).

Kata dia, sebelumnya pelaku dipanggil oleh ibu pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor, namun pelaku pada saat sedang ritual mengusir Jin atau makhluk gaib di rumah tersebut pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada jin yang mengganggu korban.

“Setelah itu, korban diminta pelaku untuk ambil air wudhu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju, setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba-raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan berita acara, kemudian terlapor WM mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut, kemudian pelaku merayu korban akan mengeluarkan Jin dari tubuh nya.

“Terduga pelaku telah diamankan di Polres Tubaba, dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No: 35/2014 Tentang perubahan atas UU No: 23/2002, tentang Perlindungan anak dan UU RI No: 17/2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No: 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman 15 kurungan penjara,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *