
TULANGBAWANG BARAT-Tersangka berinisial W (46), warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawnag Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasar hasil penyelidikan terduga pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) Junto, Pasal 76 huruf e ayat (1) UU No: 35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yelva, mengatakan, saat ini penyelidikan terhadap pelaku telah hampir selesai, tinggal penelitian berkas saja.
“Berkas masih dilakukan penelitian, dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp, Selasa (01/11/2022).
Dikatakannya, Pasal yang gunakan yakni, Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 huruf e ayat (1) UU No: 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 buah mukena, 1 buah celana dalam, dan 1 buah kaos singlet,” pungkasnya. (Jim)












