
LAMPUNG TENGAH-Berbagai macam modus operandi (MO) para pelaku kejahatan untuk memperdaya korbanyax meskipun harus mengunakan cara berpura-pura Rabu (2/11/2022)
Seperti yang dilakukan oleh kedua pemuda asal Dusun Trinjono Kampung Terbanggiagung Kecamatan Gunungsugih, yakni DYA (19) dan AVS (20).
Menurut Kapolsek Punggur IPTU Mualimin, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pihainya berhasil mengamankan dua orang pemuda karena diduga telah melakukan tindakan pidana kejahatan.
Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Mulyadi (17)dan Ahmad Andriansyah, (17), sedang asyik nongkrong, di pinggir jalan bersama 4 orang rekanya.
“Tiba-tiba datang dua orang pemuda tak dikenal, menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro itu berhent, kemudian satu dari dua pelaku menghampiri dan meminta ijin untuk bergabung,” jelasnya.
Setelah diijinkan lanjut Kapolsek, salah seorang pelaku meminjam Hp kepada korban. Tanpa menaruh rasa curiga korban pun memberi pinjaman HP tersebut kepada pelaku.
“Saat itu pelaku berkata, bang pinjam hp buat saya main game, dan korban menjawab, tidak ada paketannya bang, lalu pelaku berkata, nanti saya hotspot, kemudian korbanpun menjawab, iya bang, sembari memberikan Hp nya,” jelas Kapolsek.
Ketika diberi pinjaman HP, lanjut Mualimin, pelaku memberikan HP tersebut kepada rekannya yang menunggu di motor.
“Saat korban melihat hpnya dimasukan kedalam kantong jaket. Korban baru menyadari bahwa HP di tangan orang jahat,” katanya.
Sadar telah menjadi lkorban kejahatan, penuda tersebut meminta HP nya untuk dikembalikan. Namun permintaan korban tidak di gubris oleh kedua pelaku.
“kedua pelaku langsung bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya,” ujarnya.
Ketika melihat kedua pelaku hendak kabur lanjut Kapolsek, korban langsung menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh. Namun pelaku kembali bisa berdiri sembari.
“Pelaku sempat mengancam korban diam kamu nanti saya bunuh! Karena merasa takut korban pun berteriak maling!,” katanya.
Teriakan korban didengar oleh warga sekitar, hanya dalam hitungan detik masapun berkumpul, lalu mengejar para pelaku hingga tertangkap,” tambah Kapolsek.
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap warga, Kepala Kampung (Kakam) Ngestirahayu Ridwan yang saat itu berada di lokasi langsung menghubungi pihak kepolisian. Dengan cipat personil yang dipimipin oleh Kanit Reskrim Aipda Ansyori langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk megamankan kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku diamankan dan barang-bukti di Kapolsek Punggur, guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua penjahat apes tersebut dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gunawan)












