Jam Tayang Orgen Tunggal Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB di Kecamatan Way Pengubuan

Rapat Koordinasi antara Camat, Kapolsek, dan Danramil, Kepala Kampung serta tokoh masyarakat Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat koordinasi kesepakatan bersama tentang pelaksanaa perizinana keramayan dan kegiatan masyarakat, Sabtu (05/11/2022). (foto: dok)
Rapat Koordinasi antara Camat, Kapolsek, dan Danramil, Kepala Kampung serta tokoh masyarakat Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat koordinasi kesepakatan bersama tentang pelaksanaa perizinana keramayan dan kegiatan masyarakat, Sabtu (05/11/2022). (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Rapat Koordinasi antara Camat, Kapolsek, dan Danramil, Kepala Kampung serta tokoh masyarakat Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat koordinasi kesepakatan bersama tentang pelaksanaa perizinana keramayan dan kegiatan masyarakat, Sabtu (05/11/2022).

Rapat koordinasi dan terkait perizinan keramayan masyarakat yang digelar di Aula Polsek Way Pengubuan tersebut dihadiri, Camat Way Pengubuan Husnif, Kapolsek IPTU Andi Meiriza Putra, Serda Joni/mewakili Danramil Terbanggibesar.

Kemudian, para Kepala Kampung (Kakam) se-Kacamata Way Pengubuan, perwakilan tokoh masyarakat masing masing kampung dan perwakilan tokoh agama, tokoh adat masing masing kampung, dan pemilik Organ Tunggal, perwakilan kepala dusun (Kadus), dan Ketua Karang Taruna.

Menurut Camat Way Pengubuan Husnif, acara rapat kordinasi ini sekaligus ajakan untuk kebaikan semua pihak.

Husnif menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Kapolsek Way Pengubuan yang memiliki pemikiran dan tekad untuk menciptakan suasana nyaman pada pelaksanaan kegiatan masyarakat.

“Bentuk-bentuk kegiatan masyarakat dan perijinan di atur dalam PP No 60 tahun 2017 tentang perijinan keramian dan kegiatan masyarakat mengenai batasan waktu di sesuaikan dengan kegiatan masyarakat tersebut,” ujarnya.

Contoh kata Camat Wat Pengubuan, acara adat lampung Cangget / turun mandi.

“Acra ini pasti dilakukan pada malam hari, untuk itulah kita rapatkan bersama-sama untuk membuat kesepakatan bersama,” jelasnya.

Ketika sambung Husnif, sudah ada kesepakatan bersama, harus kita laksanakan.

“Jangan ada nanti ada suara suara bahwa dikecamatan lain boleh. Kita tidak melihat tempat lain yang utama adalah di kecamatan kita, dan mudah-mudahan hal ini bisa sama di temlat lainnya,” pungkas Camat Way Pengubuan.

Sementara, Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andy Meiriza Putra menegaskan, dalam rapat membahas tentang pelaksanaan keramaian masyarakat dan kegiatan lainya.

“Dalam rapat ini kita membahas tentang pelaksanaan keramaian dan kegiatan masyarakat. Terkait batasan Waktu dalam giat keramaian dan giat masyarakat serta kendala kendala di lapangan,” katanya.

Menurut IPTU Andy selama 2 bulan, dirinya menjabat kapolsek belum pernah menolak tanda tangan, namun yang menyangkut hiburan tanda tanganya ditunda.

Selama saya 2 bulan lebih dsini belom ada yg saya tolak tapi yang saya tunda tanda tangannya ada, karna pada saat itu tidak ada tanda tangan si penyelenggara, (saipul hajat) dan materai. Namun stelah dipenuhi baru saya tanda tangan,” tegasnya.

Kesimpulan Hasil Rapat Kordinasi tentang pelaksanaan perizinan Klkeramaian dan kegiatan masyarakat Kecamatan Way Pengubuan, dianataranya, Kegiatan hiburan Orgen Tunggal diperbolehkan hanya sampai pukul : 18.00 WIB (kecuali kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan olahraga).

Kemudian hiburan Orgen Tunggal tidak untuk ajang pesta narkoba, minuman keras dan perjudian.

Sangsi tegas akan diterapkan jika melanggar, yakni. Apabila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara Orgen Tunggal yang di jadikan ajang pesta Narkoba maka alat atau sarana yang di gunakan tersebut di jadikan barang bukti.

Namun, kata kapoksek Alapabila pemilik Orgen Tunggal memberitahukan, menginformasikan atau melaporkan kepada pihak kepolisian tentang adanya pemaksaan pihak lain terkait batasan waktu pelaksanaan maka alat , orgen tunggal tidak dapat di sita untuk di jadikan barang bukti.

Khusus acara kegiatan keagamaan, adat dan olahraga harus ada pernyataan dari tokoh masyarakat, adat, agama dan kepala kampung sesuai dengan waktu yang di tentukan.

Untuk pemilik orgen tunggal yang dari luar Kecamatan Way Pengubuan harus tetap mengikuti aturan kesepakatan bersama ini.

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian dan kegiatan masyarakat yang mengundang khalayak ramai di wajibkan untuk melakukan pemberitahuan ataupun mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pengusaha atau pemilik orgen sound system serta penanggung jawab, penyelenggaraan acara melanggar kesepakatan bersama ini akan di kenakan sanksi dengan aturan yang berlaku.

IPTU Andy menjelaska, Rakor pelaksanaan perizinan keramaian dan kegiatan masyarakat di Kecamatan Way pengubuan di latar belakangi oleh masih terdapat dimasyarakat ketika melaksanakan kegiatan keramaian dan tidak membuat ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan ketika membuat ijin keramian masih banyak penyelenggara yang melanggar batasan Waktu. Ketentuan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan kegiatan organ tunggal masih terdapat ajang pesta miras, narkoba dan adanya potensi keributan.

Rapat Kordinasi tentang pelaksanaan perizinan Keramaian dan kegiatan masyarakat Way Pengubuan dilaksanakan atas inisiasi Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andi Meiriza Putra.

“Sebagai bentuk pelayanan Polri untuk terbinanya Ketentraman dan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *