
LAMPUNG TENGAH-Terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dalam perkara dugaan suap mantan Rektor Unila Karomami.
Menurut Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad, dirinya baru menyikapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dalam perkara suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Santainya sikap Musa Ahmad dalam menyikapi pemberitaan media masa beberapa hari belakangan ini, karena dirinya sedang sibuk lantaran padatnya kegiatan beberapa hari terakhir.
Di sejumlah media masa, beberapa hari ini namanya muncul dikaitkan dengan perkara suap mantan Rektor Unila, dengan nama Bupati dan wakil bupati kabupaten lainya.
“Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan kerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi (pemberitaan yang mengaitkan namanya,” terang Musa Ahmad, Senin (07/11/2022).
Musa Ahmad menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menjadi donatur dalam kegiatan apapun dan untuk siapapun selama menjabat Bupati Lamteng.
“Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun,” tegasnya Musa Ahmad.
Musa Ahmad juga menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun.
“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” Katanya
Sebelumya diketahui, beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Surat tersebut tertera dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.
Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.
Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca ‘donatur’, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus”, “13. Bupati Lampung Tengah”.
Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Barang bukti di atas kemudian nantinya akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang. (Gunawan)












