
LAMPUNG TENGAH-Team Gabungan Tekab Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), dan Polsek Seputih Mataram berhasil menciduk dua pekaku pencurian dengan pemberatan, (Curat) di rumahnya masing-masing, Jumat (04/11/2022).
Kawanan pencuri yang selalu menggunakan modus hunting, menurunkan pelaku dari mobil yang mereka kendarai ketempat-tempat incaran target aksi kejahatan kawanan ini.
Bahkan, dalam menjalankan aksinya kejahatan kawanan ini, memiliki ciri khusus mengikat pintu dan dau jendela rumah korban dari luar. Sehingga, saat aksi kejahatan mereka diketahui korban tidak bisa keluar rumah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Senin (07/11/2022).
Menurut AKP Edi Qorinas Team Gabungan Tekab 308 Presisi Lamteng tersebut, berhasil meringkus dua pelaku yang melakukan pencurian membobol rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 9.30 WIB.
Polisi menduga kawanan yang mengendarai mobil Suzuki XL 7, tersebut telibat dengan sejumlah aksi kejahatan.
“Saat ini petugas terus mendalami para pelaku dengan sejumlah TKP lainya,” ujar Kasat Reskrim.
Terakhir pekaku menjalankan aksinya di rumah korban Asori (42), warga Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lamteng. Dari rumah yang ditinggal pergi pemiliknya tersebut, kawanan ini berhasil menggondol satu unit HP dan satu kendaraan roda dua.
“Kurang dari 36 jam, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama Polsek Seputih Mataram dan Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua dari empat pelaku Curat pembobol rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, Jumat (4/11/22) sekira pukul 17.00 WIB.
Para pelaku yang berhasil dibekuk petugas yakni, AK (33) residivis kasus narkoba dibekuk saat sedang memperbaiki mobil di halaman rumahnya di Kampung Gunungbatin Baru. Kemudian, DN alias Musa (39) residivis kasus Curat warga Kampung Gunungbatin Baru, Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng, dicokok petugas dari atas tempat tidurnya saat sedang tidur pulas.
“Sedangkan dua orang pelaku DH dan SN, sedang dalam pengejaran petugas,” katanya.
Petugas menduga kawanan ini dalam yang diduga saat menjalankan aksinya mengendarai satu unit Mobil Merk Suzuki XL 7 Warna Hitam nopol A 7411 B. Proses penangkapan yang berjalan mulus meskipun menjadi tonton warga, bahkan polisi menggeledah rumah SN (DPO). Dari rumah SN polisi menemukan 3 unit motor, yang diduga hasil kejahatan.
Ditangkapnya para pelaku menurut Kasat Reskrim, atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan penjahat tersebut dirumahnya masing-masing.
Dibawah Pimpinan KBO Satreskrim Polres Lamteng IPDA Siregar dan Katim TeKab 308 AIPTU Muchsin, serta Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram Bripka Marjen diback up personil Polsek Terusan Nunyai berhasil meringkus kedua pelaku, tanpa ada perlawanan berarti.
Dari para pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang-bukti, diantaranya Mobil Suzuki warna hitam Suzuki XL 7 nopol A 7411 B.3 unit motor, dan HP. Dirumah AKP polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu, berikut Narkoba jenis shabu sisa pakai (Residu). Dari dalam mobil Suzuki XL 7 polisi juga menemukan pistol reflika, kampak, dan tali yang diduga digunakan untuk berbuat jahat.
Sementara itu, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
“Kemudian untuk pelaku lain yaitu SN serta DH masih kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
Kepada petugas pemeriksa tersangka AK, mengaku telah menjalankan aksi kejahatan di sejumlah kabupaten yakni, Way Kanan, dan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Saat ini, petugas terus mendalami dugaan keterlibatan kawanan ini, dengan sejumlah perkara di Provinsi Lampung.(Gunawan)












