Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Amankan Pengedar dan Pencetak Upal

Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengamankan dua warga yang diduga pencetak, dan pengedar uang palsu, Senin (07/11/2022). (foto: dok)
Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengamankan dua warga yang diduga pencetak, dan pengedar uang palsu, Senin (07/11/2022). (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengamankan dua warga yang diduga pencetak, dan pengedar uang palsu (Upal), Senin (07/11/2022).

Selain berhasil mengamankan dua tersangka, Polsek Kalirejo juga berhasil menyita Upal pecahan 100 ribu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Selasa (08/11/2022).

Menurut IPTU Junaidi, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku IB, (34), warga Kampung Negarabumi ilir, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lamteng, dan PP alias Elen (34), warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Ditangkapnya kedua pelaku, bermula dari ditemukannya uang pecahan 100 ribu, yang diduga palsu beredar di Pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.

“Dari situ, mulai kita kembangkan, dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati dua orang lelaki dari luar kecamatan tinggal di kos-kosan yang berada di Dusun II Kampung Kalirejo,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Tekab 308
Polsek Kalirejo, dipimpin mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebakan di kontrakan kedua tersangka.

“Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku, dan menggeledah tempat kos dengan didampingi oleh RT setempat,” jelas IPTU Junaidi.

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang-bukti yakni, uang palsu siap edar Rp1.150.000, uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong sebesar Rp16.400.000, uang rupiah sudah setengah jadi Rp5.100.000, uang pecahan kertas Rp100 ribu yang tidak ada pasangan 23 lembar, uang pecahan kertas Rp100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar, uang pecahan Rp50 ribu setengah yang belum ada pasangannya 2 lembar, dan uang Rp50 ribu 2 lembar.

Kemudian, alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, berupa printer merk Canon type pixma mp 287 c, besi klip penjepit kertas merk aksara china, lem merk jocyko warna kuning 5 buah, handphone merk oppo a 74 warna hitam, dompet tersangka warna cokelat, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah, dan kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning.

“Saat ini, kedua pelaku berikut barang-bukti diamanakan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Junaidi.

Ditambahkan Kapolsek, sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No: 7/2011, tentang mata uang. Disebutkan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah, dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan atau setiap orang dilarang mengedarkan, dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *