
LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus seorang warga yang diduga meninju mata penonton orang tungggal yang sedang asik berjoget di bawah panggunpanggungg, Selasa (15/11/2022)
Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Jd alias Telek (41) warga Dusun II Kampung Putra Buyut Kecanatan Gunungsugih Lamteng, terhadap korban Fansori, warga Kampung Buyut Ilir tersebut terjadi di arena hiburan rakyat di Kampung Putra Buyut
Jumat (22/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (16/11/2022).
Menurut AKP Edi Qorinas, tersangka telak sempat kabur ke Batam, setelah peristiwa penganiayaan terhadap korban Fansori.
Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa tersebut bernula dari acara hiburan orgen tinggal, pelaku berjoget diatas panggung. Sementara korban Tengah asik bergoyang di bawah panggung.
“Tiba-tiba pelaku turun dari panggung dan langsung memukul mata kiri korban. Akibatnya mata korban mengalami lebam,” jelasnya.
Tidak terimak dengan ulah pelaku yang telah meninju matanya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Namun, setelah kejadian kata AKP Edi Qorinas, pelaku kabur ke pulau Batam.
Terakhir berkat informasi dari warga sambung Kasat Reskrim, pelaku Telek diketahui telah pulang dari tanah rantau.Tekab 308 Presisi Polres Lamteng yang tak ingin buruanya kembali kabur langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Saat itu tersangka telah kita amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka Telek dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara. (Gunawan)












