TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda yang ditangkap tersebut, berinisial DF (20), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
“Petugas berhasil menangkap, seorang pemuda berinisial DF, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka DF, ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, Kamis (24/11/2022) lalu,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena SIK, Minggu (27/11/2022).
Dikatakan AKP Aris, dari tangan tersangka DF, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Menurutnya, keberhasilan petugas menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Ia menyatakan, informasi yang petugas bahwa di pinggir jalan Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat petugas tiba di lokasi, ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” imbuhnya.
AKP Aris menambahkan, saat ini tersangka DF masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika.
“Tersangka DF, akan dijerat pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (Dede/*)