Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan di BSMI

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penembakan di areal perkebunan sawit PT.BSMI Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jumat (16/12/2022).

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku atau  terduga tersangka tindak pidana penembakan bernisial K (32) warga Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  Sumatera Selatan.

“Tersangka K ini telah melakukan penembakan kepada korban berinisial R warga Desa Sritanjung Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji,” kata Kapolres AKBP Yuli Haryudo.

Kapolres menjelaskan, bahwa telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh tersangka K salah satu anggota pam swakarsa mitra perkebunan sawit PT. BSMI terhadap korban R sebagai upaya pembelaan diri. Dikarenakan, korban ingin melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang dan tojok terhadap tersangka K.

“Penembakan tersebut mengenai bagian pantat kiri korban dan menembus bagian perut kanan korban,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, kondisi korban saat ini dalam keadaan stabil dan telah selesai menjalani operasi pengeluaran proyektil amunisi dari dalam perut korban R. Dan sampai saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji.

“Korban R sampai saat ini sedang dilakukan perawatan usai operasi pengeluaran proyektil dari tubuhnya di rumah sakit,” jelasnya

Kapolres memaparkan, kelompok yang bertikai itu adalah warga dan Pam Swakarsa mitra PT BSMI. Peristiwa ini terjadi kemarin hari Kamis berawal ketika kelompok Pam Swakarsa PT BSMI melakukan patroli. Kemudian mereka mendapati kelompok warga tengah memasang plank serta melakukan panen sawit di areal PT BSMI.

“Terjadinya penembakan dikarenakan kelompok warga ingin menyerang kelompok Pam Swakarsa dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga anggota Pam Swakarsa mengeluarkan senjata api dan menembak salah atau kelompok warga dan mengenai bagian bokongnya,” paparnya

Pelaku penembakan berinisial K saat ini telah ditahan di Mapolres Mesuji berikut barang bukti senjata apinya. Dan pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

Adapun barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin jenis gejluk berwarna coklat, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan 1 butir proyektil amunisi kaliber 5,56 MM jenis emas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mesuji agar tidak terpancing isu-isu yang berkembang. Dan sampai saat ini situasi telah aman dan kondusif, semua serahkan kepada proses hukum yang telah berjalan,” pungkasnya.(mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *