LAMPUNG TENGAH – Seorang wanita yang berstatus istri sirih, bekerja sebagai karyawan pramusaji di sebuah kantin di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), KM diamankan Team Tekan 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dirumahnya di Kelurahan Pulau Panggung, Tanggamus, karena diduga telah membawa kabur motor milik suaminya, Senin (12/12/2022).
Kepada polisi EA sempat mengaku bahwa motor yang ia bawa kabur milik suami sirinya tersebut dubegal orang di perjalanan saat hendak pulang ke Rumahnya.
Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan EA . Petugas justru semakin mengintensifkan pemeriksaan kepada EA.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (17/12/2022).
Menurut IPTU Justin, EA (33) Istri Sirih NP(40)
Akhirnya mengaku bahwa motor milik suami sirinya yang dibawa kabur oleh diserahkan kepada seorang lelaki berisi al PS.
“Kepada PS, EA meminta untuk menjualkan kotornya. Oleh PS motor tersebut dijual kepada seseorang melalui COD di Media sosial (Medsos).
Mendapatkan pengakuan dari EA, polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Justin Afrian, bergerak memburu PS.
“Berhasil diamankan dirumahnya. Namun petugas tidak menemukan barang-bukti motor milik korban, Kamis (15/12), dirumahnya di Pringsewu, ” ujarnya.
Ternyata berdasarkan keterangan PS, motor tersebut telah dia jual ke seseorang melalui COD di Media Sosial (Facebook). “Motor tersebut, laku terjual 8 juta kepada orang tak dikenal, sekira sekira pertengahan bulan November 2022, katanya
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, PS mengaku mendapatkan imbalan satu juta rupiah dari EA.“Saat ini PS telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo 55 56 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. (Gunawan)












