Bupati Dendi Ajak PNS Untuk Taati Kewajiban Dan Hindari Larangan

PESAWARAN — Pegawai Negri Sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin, ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin.

Hal itu terungkap saat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memimpin Upacara Bendera perdana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran Senin, (02/01/2023).

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kata Bupati Dendi.

Dikatakan Bupati, disiplin tersebut memiliki makna bahwa PNS dituntut untuk mentaati kewajiban, dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Bupati menjelaskan, menindak lanjuti PP No. 94 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penguatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan sore. Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten Pesawaran”, tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama saling bahu-membahu membangun Kabupaten Pesawaran dengan merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat dalam jalinan tali persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, sehingga akan menciptakan suasana aman dan tentram guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Bumi Andan Jejama.

“Saya mengajak kita semua untuk bermuhasabah, merekonstruksi hal-hal baik yang perlu kita pertahankan serta hal-hal yang harus segera diperbaiki. Selaku Abdi Negara dan abdi masyarakat kita dituntut untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dengan baik dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan transparan kepada masyarakat”, imbuh Bupati.

Diakhir Bupati menekankan kepada semua PNS agar dapat mematuhi dan memahami aturan tersebut guna menghindari sanksi moral dan sanksi administratif. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *